John Hugo Silalahi dan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

john hugo silalahi

Topmetro.News – John Hugo Silalahi, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 divonis 4 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menerima suap uang ketok dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Tak cuma John Hugo Silalahi, dua rekannya Washington Pane dan Restu Kurniawan Sarmaha juga menerima ganjaran vonis serupa.

john hugo silalahi2
foto | antaranews

John Hugo Silalahi dan Rekan Dinyatakan Terbukti Korupsi

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Restu Kurniawan Sarumaha, terdakwa 2 Washington Pane, terdakwa 3 John Hugo Silalahi selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak membayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata Hastoko, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5/2019).

Sebagaimana disiarkan antaranews, vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan namun lebih rendah untuk Washington Pane yang dituntut selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi yaitu Restu Kurniawan Sarmaha menerima Rp702,5 juta, Washington Pane menerima Rp597,5 juta dan John Hugo Silalahi yang juga politisi Partai Demokrat itu menerima Rp547,5 juta.

Ketiganya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar suap yang masing-masing mereka terima.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada terdakwa 1 Restu Kurniawan Sarumaha sebesar Rp575 juta, terdakwa Washington Pane sejumlah Rp572,5 juta dan terdakwa John Hugo Silalahi, sejumlah Rp260 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” tambah hakim.

Sita Harta Benda Terdakwa

Menurut hakim sebagaimana disiarkan kantor berita nasional ini, apabila dalam jangka waktu itu para terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal ketiganya tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka Restu Kurniawan Sarumaha dan Washinton Pane akan dipidana penjara selama 1 tahun sedangkan John Hugo Silalahi yang juga mantan Bupati Simalungun itu dipenjara selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik ketiga terdakwa.

“Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” tambah hakim.

Uang suap itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut “uang ketok” kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraksi mendapat Rp20 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta “uang ketok” sebesar Rp2,55 miliar.

Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraksi mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.

Uang diberikan pada medio Oktober-November 2013 oleh Muhammad Alinafiah sesuai catatan pembagian uang dari Kamaluddin Harahap. Uang berasal dari SKPD di lingkungan provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain per bulan.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.

Peran Zulkarnain alias Zul Jenggot

Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot.

Atas vonis itu menyatakan Washington Pane dan John Hugo menyatakan langsung menerima putusan, Restu Kurniawan dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Putusan vonis yang diambil majelis hakim yang terdiri atas Hastoko, Hariono, Rosmina, Ugo dan M Idris M Amin tersebut itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga | 38 ANGGOTA DPRD SUMUT JADI TERSANGKA KPK, INI RESPONS WARGANET

Seperti diberitakan Topmetro.news sebelumnya pemberitaan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang statusnya resmi dinyatakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho, kini viral di media sosial. Hingga pukul 11.00 WIB, berita Topmetro.News yang mengangkat topik itu sudah dibaca 1.036 orang. Pembaca memberi apresiasi tinggi kepada lembaga anti rasuah itu.

Di media sosial Facebook grup Anak Siantar, grup Par Simalungun maupun Taput OKE, ratusan warganet memberi respons positif. Umumnya warganet mendukung KPK dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di daerah ini.

Akun @Sipakkar Margana: Lokma isi katua,molo negara hukum dangadong istilah keluarga Manang 1marga..imana mangallang rambutan dihuta ma lakkatna inama maksut ni da katua… (biarin ajalah, kalau di negara hukum tak ada istilah semarga).

@Saut Hutapea: GOOD JOB KPK , Bersihkan SUMUT. Tenggelamkan KORUPTOR-KORUPTOR yg menyengsarakan RAKYAT. Bravo KPK, GBU.

Reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment